Terbaru, Kemendagri Terbitkan Surat, Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu, Ini Isinya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali merilis surat resmi yang mengatur tentang PPPK honorer.
Surat tersebut ditujukan kepada para tenaga honorer kategori R2 dan R3 dan secara khusus menyangkut struktur gaji dan anggaran.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tenaga honorer R2 dan R3 yang diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merencanakan untuk menerima pengangkatan honorer menjadi PPK pada tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Dikonfirmasi, Link Serta Tutorial Metode Sanggah
BACA JUGA:PPPK Tahap II Bengkulu Utara, 787 Pelamar Dinyatakan TMS, 98 Peserta Ajukan Sanggah
Saat ini, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer tanpa kualifikasi kepegawaian yang jelas dalam database BKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dan ditempatkan sesuai kebutuhan.
Sedangkan sisanya, ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikan masing-masing.
Berikut ini adalah kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu:
1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
2. Honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak berhasil memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus tanpa jeda.
4. Honorer guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Guru yang bekerja di sekolah swasta dan memperoleh rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.