50 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 1, Segini Total Anggarannya

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id– Sebanyak 50 desa dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan serta kegiatan desa tahun 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengonfirmasi bahwa usulan pencairan dana desa dari 50 desa ini sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
"Sebanyak 50 desa sudah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen, dan saat ini usulan tersebut telah diteruskan ke BKD Mukomuko untuk diproses lebih lanjut," ujar Wagimin.
BACA JUGA:24 Februari, Seleksi Paskibraka Dibuka, Begini Penjelasan Kesbangpol BU
BACA JUGA:Kesbangpol Seluma Gelar Seleksi Paskibraka, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Tahun 2025, Kabupaten Mukomuko mendapatkan dana desa sebesar Rp119 miliar dari APBN, mengalami peningkatan sekitar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024.
Selain itu, alokasi dana desa (ADD) dari APBD Mukomuko juga meningkat menjadi Rp66,7 miliar, naik Rp1,7 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp65 miliar.
Dana desa ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta program-program sosial yang telah direncanakan di tingkat desa.
Menurut Wagimin, meskipun tidak ada batas waktu resmi untuk pengajuan pencairan dana desa tahap pertama, keterlambatan dalam proses ini akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan di desa.
"Semakin lama desa mengajukan pencairan, semakin terhambat pula kegiatan pembangunan baik fisik maupun non-fisik yang telah direncanakan," jelasnya.
Selain itu, pencairan alokasi dana desa (ADD) dari APBD masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan.
"Saat ini pencairan alokasi dana desa belum bisa diajukan karena masih menunggu perbup yang sedang dalam proses pengundangan," kata Wagimin.
DPMD berharap pencairan dana desa tahap pertama dan ADD untuk pembayaran gaji kepala desa serta perangkat desa dapat dilakukan sebelum bulan Ramadhan.