Peminjam KUR BRI Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Keuntungannya

Masyarakat mengajukan KUR di BRI-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menjalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu dilakukan untuk melindungi debitur dari risiko yang tidak diinginkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri menjelaskan, para debitur KUR BRI kini akan mendapatkan perlindungan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ini menjadi langkah penting untuk menjaga nasabah KUR BRI dan keluarganya dari risiko ekonomi dan sosial yang mungkin terjadi akibat risiko pekerjaan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok Naik Rata-rata Segini
BACA JUGA:6 Kader PPP Ikut Kompetensi Calon Ketua DPRD Seluma, Ini Namanya
"Debitur KUR mayoritas merupakan tulang punggung di keluarga, jadi kita harus jamin mereka dan keluarganya terhindar dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja yang mungkin terjadi," kata Ferama, Minggu, 23 Februari 2025.
Menurut Ferama, BPJamsostek berperan sebagai jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi semua pekerja, terlepas dari profesi mereka, ketika menghadapi risiko pekerjaan yang tidak terduga.
"Kami memastikan para pekerja yang jadi debitur KUR terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada debitur KUR, program ini juga memberikan manfaat berupa beasiswa kepada dua anak ahli waris debitur KUR. Ini akan membantu mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
"Jika peserta mengalami risiko meninggal dunia, atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka anak peserta akan mendapatkan beasiswa, sehingga mengurangi angka putus sekolah," ungkapnya.
Pimpinan BRI Cabang Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono menegaskan, BRI berkomitmen untuk mendorong kreditur, terutama debitur KUR, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini karena debitur KUR memiliki hak mendapatkan santunan jika terjadi risiko yang nantinya dapat digunakan untuk melunasi pokok pinjaman KUR.
"Kami berkomitmen dalam mengoptimalkan para kreditur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena debitur KUR memiliki hak mendapatkan santunan jika terjadi risiko yang nantinya dapat digunakan untuk melunasi pokok pinjaman KUR," ujar Tunjung.
Saat ini, jumlah akad KUR BRI mencapai ribuan pekerja, dan sudah sekitar 80 persen dari debitur KUR yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mencerminkan keberhasilan program perlindungan ini dalam mencapai para pekerja dan memberikan mereka perlindungan yang mereka butuhkan.
"Kami berharap program perlindungan dari BPJamsostek bisa memberikan perlindungan maksimal kepada debitur KUR di Bengkulu," pungkasnya.(999)