Ternak Liar di Mukomuko Masih Marak, DPRD Dorong Penegakan Perda Secara Tegas

Anggota DPRD Mukomuko, Tabrani-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan permukiman masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Mukomuko.
DPRD setempat menekankan bahwa solusi efektif tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi juga harus melibatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
Anggota DPRD Mukomuko, Tabrani, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat agar aturan terkait pengelolaan hewan ternak dapat ditegakkan dengan baik.
"Harus ada keseimbangan antara ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan dan kesadaran masyarakat dalam memelihara ternak dengan baik," ujar Tabrani, Senin 24 Februari 2025.
BACA JUGA:Horee, Jelang Ramadhan 2025 , Harga Bapok di Kota Bengkulu Relatif Stabil
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Wawali: Pejabat atau ASN yang Tak Betah Silahkan Pindah
Menurutnya, jika sinergi ini terwujud, program pemerintah daerah untuk mengendalikan ternak liar bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Tabrani juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah (Perda) dengan peraturan desa yang telah lebih dulu diterapkan di beberapa wilayah.
Menurutnya, masih ada kesenjangan dalam penerapan aturan, terutama antara desa-desa yang telah disiplin menegakkan larangan ternak liar dengan ibu kota kabupaten yang justru masih menghadapi banyak pelanggaran.
"Ada kecemburuan sosial dari masyarakat desa yang telah menerapkan aturan desa, sementara di pusat ibu kota kabupaten sendiri masih banyak hewan ternak yang berkeliaran bebas," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menerapkan Perda secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakadilan di kalangan warga.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengikat penerima bantuan hewan ternak dengan perjanjian tertulis.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok tani yang mendapat bantuan ternak dari pemerintah tidak melepasliarkannya sembarangan.
"Kelompok tani penerima bantuan harus taat pada peraturan daerah. Jika mereka menerima bantuan ternak, maka harus ada perjanjian yang jelas bahwa hewan tersebut tidak boleh dilepasliarkan," tegasnya.