KPU Rejang Lebong Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Ini Hasilnya

Kegiatan FGD yang dilaksanakan KPU Rejang Lebong sebagai wadah evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong melakukan evalusasi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos mengungkapkan, salah satu bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong adalah dengan menggelar Focus Group Discussion atau FGD.

"Hasil dari FGD yang kita laksanakan hari ini akan kita bawa ke KPU Provinsi Bengkulu," terang Ujang usai kegiatan FGD yang dilaksanakan di aula KPU Rejang Lebong, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:13 Mobnas di Lebong Kades Ditarik, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Sekolah di Kepahiang Diminta Tiadakan Kegiatan Fisik, Ini Tujuannya

Dijelaskan Ujang, hasil FGD yang akan mereka sampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu tersebut berupa laporan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

Lebih lanjut Ujang mengungkapkan, FGD atau diskusi kelompok terarah yang mereka laksanakan tersebut untuk menjaring usulan-usulan atau evaluasi atas pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan kegiatan tersebut diharapkan pelaksanaan Pilkada selanjutnya akan lebih baik lagi.

Ujang mengungkapkan, kegiatan yang mereka laksanakan tersebut didampingi oleh fasilitator, akademisi serta orang-orang yang sudah pernah menjadi penyelenggara Pemilu. Kemudian kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus dari sejumlah partai politik pengusul, Bawaslu, penghubungan pasangan calon serta media massa.

"Dalam membuat laporan kami dari KPU Rejang Lebong memerlukan masukan-masukan dari stakeholder yang bersentuhan langsung saat pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024," ujarnya.

Ujang juga mengungkapkan, FGD yang mereka laksanakan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan