Pengusaha Sawit Tak Membayar Pajak, Ini Penjelasan Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung

Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Rosmauli.--
Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung telah mengungkapkan masih ada pengusaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu tidak membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan.
Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengusaha wajib membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen, tampaknya masih ada kelalaian dalam pemenuhan kewajiban ini.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Rosmauli menjelaskan, setiap jenis kegiatan usaha, termasuk jual beli kelapa sawit, dikenai kewajiban membayar pajak. Menurutnya, apabila omzet dari kegiatan usaha tersebut telah mencapai angka Rp 500 juta per tahun, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.
"Banyak dari pengusaha perkebunan kelapa sawit ini memiliki omzet rata-rata per bulan sekitar Rp 100 juta, yang berarti dalam setahun omzet mereka mencapai lebih dari Rp 500 juta dan secara hukum mereka seharusnya membayar pajak," kata Rosmauli, Minggu 2 Maret 2025 kepada BE.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Lebong Segera Ditetapkan, Ini Waktunya
BACA JUGA:Panti Pijat Diminta Hormati Bulan Puasa, Ini Imbauan Kasatpol PP Bengkulu
Kendati demikian, data yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Bengkulu-Lampung menunjukkan adanya kecenderungan pengusaha sawit mengabaikan kewajiban ini. Beberapa di antara mereka sepertinya belum memiliki pemahaman yang cukup tentang peraturan pajak yang berlaku, atau mungkin ada faktor lain yang mempengaruhi kelalaian ini.
"Kami akan mengedukasi mereka, mungkin saja mereka lupa atau tidak tahu," tuturnya.
Sebagai langkah awal, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha sawit yang teridentifikasi belum membayar pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran para pengusaha akan kewajiban mereka serta mendorong mereka untuk mematuhi hukum pajak yang berlaku.
"Kami berharap para pengusaha sawit akan lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan negara dan bersedia untuk memenuhi kewajiban mereka dengan baik," pungkasnya.
BACA JUGA:Fikri - Hendri Minta Dukungan Masyarakat Rejang Lebong, Ini Tujuannya
Ketua Aliansi Pengusaha Kelapa Sawit Bengkulu ((APKSB), Edy Mashury juga memberikan tanggapan terkait isu ini. Menurutnya, APKSB berupaya lebih gencar mengedukasi para anggota tentang pentingnya mematuhi kewajiban pajak.
"Kami siap mengadakan sesi edukasi dan pelatihan bagi para anggota kami agar mereka memahami betul pentingnya ketaatan dalam membayar pajak," pungkasnya. (Rewa Yoke)