Ramadan, Pelayanan Kesehatan di Mukomuko Dipastikan Normal, Ini Waktu Kerjanya

Dinkes Mukomuko memastikan di bulan ramadan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal.- IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Pelayanan di belasan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan satu rumah sakit daerah dibawah naungan Pemkab Mukomuko dipastikan berjalan normal atau seperti biasanya.
“Pelayanan di 17 Puskesmas dan RSUD di daerah ini tetap normal, pelayanan tetap 24 jam selama bulan ramadan tahun 202 dan untuk petugas yang piket sudah dijadwalkan,” sampai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat SKM dikonfirmasi BE, Minggu 2 Maret 2025.
Ia juga menyampaikan, pihaknya juga menindaklanjuti Surat Edaran tentang jam kerja aparatur sipil negara pada bulan ramadan tahun 2025 ini. Dalam surat edaran itu, Pemkab Mukomuko mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau menjadi 32 jam 30 menit per Minggu selama ramadan.
Jajad juga mengatakan, jam kerja bagi petugas di kantor instansinya. Baik itu Puskesmas, dan RSUD menyesuaikan dengan surat edaran dari pemerintah daerah. Selama bulan ramadan tahun ini ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut harus ditaati oleh ASN maupun P3K di lingkup Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD tetap menjalankan tugas seperti hari biasa.
“Kita semua berharap dan memastikan ASN di fasilitas kesehatan tingkat dasar di daerah ini tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ribuan Ternak di Mukomuko Telah Divaksin PMK, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Safari Ramadan di 15 Kecamatan di Mukomuko, Ini Jadwalnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri menyampaikan, untuk jam kerja ASN di lingkup Pemkab Mukomuko berkurang lima jam atau menjadi 32 jam 30 menit per Minggu selama Ramadan. Selama ini atau pada hari biasa jam kerja untuk ASN yang lima hari kerja dalam satu minggu selama 37 jam 30 menit dan sedangkan di bulan ramadan menjadi 32 jam 30 menit. Setiap hari jam kerja ASN yang masuk kerja lima hari berkurang dari 7 jam 30 menit menjadi 6 jam 30 menit atau berkurang satu jam dalam satu hari.
“Ada pengurangan jam kerja. Pada prinsipnya tugas yang telah diamanahkan tetap akan dijalankan dengan maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya.(budi)