PKL Ditoleransi Sampai Lebaran, Penertiban Dihentikan Sementara

IST/BE Penertiban Pasar Minggu dihentikan sementara waktu hingga lebaran.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kelonggaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di Jalan KZ Abidin. Para pedagang ini diperbolehkan berjualan di badan jalan hingga lebaran mendatang.
"Ya kita berikan bentuk toleransi selama bulan Ramadan ini, tapi tetap kita pantau," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi.
Ia menyebutkan meski diberikan kelonggaran namun Satpol PP tetap memberikan batasan kepada para pedagang tersebut. Minimal lapak pedagang itu tidak berada di tengah jalan atau terlalu menutupi akses lalu lintas.
"Saya memahami kondisi pedagang, tetapi saya minta tolong jangan ditengah jalan, apalagi tingkat kunjungan ke pasar itu sangat tinggi jadi rawan kemacetan," tandas Dedy.
Penertiban akan kembali dilalukan pasca lebaran Idul Fitri, pemerintah memastikan tidak ada lagi pedagang yang melanggar karena sudah diberikan toleransi selama Ramadan. Tindakan tegas bisa diberikan jika kembali terjadi penolakan oleh pedagang saat akan dipindahkan.
"Kalau pedagang itu tetap diluar, kita mau parkir motor tidak bisa, lewat tidak bisa. Penataan pasar ini untuk kebaikan kita bersama, jadi kita harus hindari cara-cara kekerasan," jelasnya.
BACA JUGA:Desa Diminta Aktifkan Kembali BUMDes, Tujuannya untuk Ini
BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Safari Ramadan di Apur, Ini yang Dilakukannya
Diketahui, sebelumnya Satpol PP kembali melakukan penertiban PKL tersebut namun diwarnai kericuhan. Para pedagang yang berjualan diluar menyatakan menolak untuk pindah ke dalam area pasar yang telah disiapkan pemerintah.
Melihat kekompakan para pedagang tersebut membuat petugas Satpol PP harus mundur/mengalah agar tidak terjadi keributan yang merugikan.
Disampaikan Dedy Wahyudi, berkenaan dengan lapak/kios telah disiapkan di dalam Pasar Tradisional Modern (PTM). Untuk saat ini pemkot telah bekerjasama dengan pengelola PTM untuk diberikan fasilitas secara gratis kepada para pedagang tersebut.
"Selama proses penataan ini kita sudah gratiskan artinya tidak ada biaya sewa untuk pedagang. Jadi pedagang itu tinggal masuk," pungkas Dedy. (Medi)