Pabrik Kosmetik Milik Apoteker Digrebek, BPOM Temukan Ini

Bpom grebek pabrik kosmetik ilegal -istimewa/bengkuluekspress-
Selain tidak memiliki nomor izin berusaha, pabrik tersebut juga terbukti memakai bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin.
Saat ini, BPOM bersama pihak berwajib masih mendalami kasus tersebut. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Jelas berbahaya untuk kesehatan masyarakat luas. Jadi dengan perhitungan-perhitungan semuanya itu, kami bertindak dan kami bersyukur kerja yang kompak ini. Saya lihat juga ada dari kelurahan bersama kami karena tempatnya tersembunyi sekali," tandasnya.(**)