Ganti Rugi Lahan PPN Masuk Tahapan Negosiasi

Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto MSi--

TAIS, BE - Telah 100 persen pekerjaan fisik pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma mulai memasuki tahapan negosiasi ganti rugi pada dua orang pemilik lahan seluas 4 Hektar.

“Nilai penghitungan/appraisal sudah keluar atau ditetapkan, sehingga tinggal melakukan negosiasi bersama pemilik lahan,” sampai Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto MSi didampingi Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi MAk kepada BE.

Ditegaskan, jika saat ini appraisal yang turun tidak hanya menghitung lahan saja.  Namun nilai tanam tumbuh yang ada di kawasan pada titik koordinat lahan tetap juga dihitung. Sehingga hasil penghitungan inilah yang dilakukan pembahasan negosiasi.

“Bukan lahan saja, tapi tanam tumbuh juga sudah dihitung di lahan warga tersebut. Sekalipun pohon-pohon sawit beberapa sudah dirobohkan,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar. Serta berdasarkan NJOP di lokasi tersebut.

Diketahui, Pemda Seluma sudah mengalokasikan angaran  Rp 800 juta untuk ganti rugi sudah disediakan dalam APBD Perubahan tahun 2023 ini. Namun, dalam perjalanannya belum bisa direalisasikan karena terjadi kesalahan penempatan anggaran. Sehingga dilakukan pengalihan terlebih dahulu dalam APBD perubahan. 

“Keterlambatan ini terjadi karena salah penempatan anggaran sehingga pada penghujung tahun ini baru bisa direalisasikan,” sambungnya. (333)

 

Tag
Share