JKN Mobile di BS Berikan Kemudahan, Ini Kemudahannya

Kepala BPJS Kesehatan BS, Nanang Jayadi. --

KOTA MANNA, BE - Sebagai upaya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mobile. 

BACA JUGA:Situs Budaya di BS Belum Tereksplorasi, Ini Kendalanya

BACA JUGA:Kantor Pajak Buka Layanan di MPP, Ini Jenis Pelayanannya

Kepala BPJS Kesehatan BS, Nanang Jayadi mengungkapkan, meskipun banyak kemudahan yang diberikan melalui aplikasi JKN mobile masih banyak ditemukan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan BPJS online tersebut. 

"Tantangan terdepan adalah terkait dengan pemahaman masyarakat yang menggunakan kartu yang lebih suka dengan hal-hal manual," ujar Nanang kepada BE, Selasa (26 Desember 2023).

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pengguna layanan BPJS juga masih sering ditemukan tidak menggunakan perangkat smartphone. Sehingga menjadi salah satu kendala utama dalam menggunakan JKN mobile yang berbasis aplikasi. 

"Tetapi kemudahan layanan ini harusnya dapat digunakan masyarakat, sebab  sangat banyak kemudahan yang diberikan," katanya. 

Nanang menjelaskan, kemudahan layanan yang diberikan BPJS bagi masyarakat yang mengakses JKN mobile. Yaitu adanya info lokasi fasilitas kesehatan, info peserta, perubahan data peserta, info ketersediaan tempat tidur rumah sakit, skrining kesehatan, pendaftaran pelayanan atau antrean online dan masih banyak lagi. 

"Melalui digitalisasi layanan BPJS yang diberikan JKN mobile, maka masyarakat yang merupakan peserta BPJS yang hendak berobat cukup menunjukan kartu BPJS digital di smartphone atau cukup menunjukkan nomor induk kependudukan," jelasnya. 

Ia menjelaskan, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak perlu membawa fisik kartu BPJS saat berobat. Sederet manfaat juga bisa digunakan masyarakat yang tersedia pada JKN mobile, maka dengan digitalisasi tersebut pihak BPJS secara nasional tidak lagi melayani cetak kartu fisik bagi para peserta. 

"Untuk mendapatkan layanan berobat di fasilitas kesehatan,

para peserta BPJS cukup menggunakan KTP tanpa harus bukti fisik kartu BPJS melalui JKN mobile," pungkasnya. (117) 

Tag
Share