Polsek Lebong Bekuk Pria Asal Rejang Lebong, Ternyata Ini Kasusnya

Diamankan: pelaku pencurian asal Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diamankan -Erick/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE  - YCA [32) warga Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong dibekuk anggota Polsek Lebong Utara dibantu anggota Polsek Lebong Selatan.

Ia dibekuk lantaran terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.

BACA JUGA: Caleg Kehilangan Rp 140 Juta, Ini Dia Penyebabnya

Keberhasilan polisi mengungkap kasus pencurian tersebut, setelah menerima laporan dari seorang IRT di Desa Kampung Muara Aman bernama Laspen (47).

Pasalnya, ia telah menjadi korban pencurian. Sebab 1 buah tas yang berisikan uang tunai miliknya raib dicuri orang.

Data terhimpun, penangkapan terhadap YCA sendiri terjadi sekitar pukul 12.00 WIB Rabu 27 Desember 2023.

Adapun modusnya, YCA mendatangi warung milik korban dan berpura-pura membeli karung. Pada saat korban lengah, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan melarikan diri menggunakan 2 unit motor.

Mendapatkan laporan dari korban, anggota Polsek LUlangsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Curup.

BACA JUGA: Oknum Caleg Tipu Pembuatan Pangkalan LPG, Ini Dia Kronologinya

Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek LU langsung menghubungi Polsek LS untuk melakukan pencegahan di Pos Pam Tes.

Pada saat di pospam, anggota polsek LS melihat satu buah motor dengan ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan  pengajaran.

Mengetahui dirinya dikejar, pelaku berusaha melarikan diri. Namun setibanya di kawasan GOR, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Sementara itu, mengetahui pelaku berhasil ditangkap, anggota Polsek LU yang langsung di pimpin Kapolsek, Iptu Mohamd Subkhan SH, langsung menjemput pelaku.

Kapolres Lebong ,AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Utara IPTU M Subkhan SH membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian.

Tag
Share