Dr Komaruddin Jadi Ketua BAN-PDM Bengkulu, Ini Tugasnya
Editor: Asrianto
|
Sabtu , 30 Dec 2023 - 15:21
Dr Komaruddin MPd-Endang S/Bengkulu Ekspress-
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577),
BACA JUGA: Badan Akreditasi Nasional Berubah Nama, Ini Nasib BAN SM dan BAN PAUD Provinsi
tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BAN Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Peraturan Menteri. (**)