Dr Komaruddin Jadi Ketua BAN-PDM Bengkulu, Ini Tugasnya

Dr Komaruddin MPd-Endang S/Bengkulu Ekspress-

berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577),

BACA JUGA: Badan Akreditasi Nasional Berubah Nama, Ini Nasib BAN SM dan BAN PAUD Provinsi

tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BAN Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Peraturan Menteri. (**)

 

Tag
Share