Curi Handphone Pria Paruh Baya Ditangkap, Ini Dia Pelakunya

Ist/BE Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bengkulu menangkap pria paruh baya berinisial ED lantaran terlibat aksi pencurian di salah satu kosan di jalan Merawan, Sawah Lebar, Senin 1 Januari 2024.--

BENGKULU, BE - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. menangkap seorang terduga pelaku pencurian. Terduga pelaku berinisial ED (58) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap atas tindak pidana pencurian di jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, 27 April 2023.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Torisman Munthe.

"Iya benar, seorang pelaku pencurian berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Kejadiannya tanggal 27 April 2023 lalu," jelas Munthe.

BACA JUGA:133 Kasus DBD di BU, Ini Cara Pencegahannya

BACA JUGA:Kasus BOS Tunggu Audit Inspektorat, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu

Terduga pelaku melakukan aksi pencurian memanfaatkan korban seorang pelajar sedang tertidur di kosannya. Sebelum kejadian korban sedang bermain handphone. Kemudian, handphone tersebut diletakkan di samping posisi korban tidur. Saat bangun, handphone yang diletakkan disampingnya sudah hilang. Korban sudah berusaha mencari, tetapi tidak membuahkan hasil, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bengkulu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Bengkulu, semua bukti mengarah kepada pelaku ED. 

Sampai akhirnya polisi menerima informasi pelaku berada di Jalan Bumi Ayu. Upaya penangkapan kemudian dilakukan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawana bersama barang bukti handphone. 

"Untuk motifnya karena ekonomi, kami masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa kali pelaku terlibat tindak kriminal," tutup Ipda Munthe. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan