PTT Belum Terima SK, Ini Dia Penyebabnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Achrawi.--

BENGKULU, BE - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah naungan Pemda Kota Bengkulu saat ini belum menerima SK/kontrak kerja baru 2024. Pasalnya, setiap OPD masih melakukan evaluasi terhadap kinerja PTT. 

"Pada Januari 2024, sekarang ini sedang proses evaluasi yang dilakukan masing-masing OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Achrawi, Rabu 3 Januari 2024. 

Sejauh ini belum ada OPD menyampaikan daftar nama PTT untuk diterbitkan SK kontrak barunya. Hasil evaluasi itu diharapkan bisa dipercepat, agar PTT yang bekerja saat ini bisa lebih tenang karena sudah ada kejelasan kontrak kerja selama 1 tahun kedepan. 

"Data PTT yang sudah dievaluasi nanti silahkan sampaikan ke BKPSDM untuk kita usulkan lagi ke pimpinan agar diterbitkan SK," jelasnya. 

BACA JUGA:572 Personel Polda Naik Pangkat, Ini Amanah Kapolda Bengkulu

BACA JUGA:Peserta PPPK Serbu RSKJ untuk Lakukan Ini

Menginggat masih awal tahun, maka PTT yang bekerja saat ini masih berstatus tenaga kerja sukarela. Namun, Achrawi memastikan dalam bulan Januari ini sudah ada kejelasan apakah PTT itu diperpanjang atau tidak. 

"Tergantung OPD, kalau cepat menyampaikan ke kita, cepat pula keluar SK. Insya Allah di Januari ini selesai," tukasnya.

Pada 2024, Pemkot tidak menambah jumlah PTT, karena disesuaikan dengan instruksi Kemendagri dalam rangka menjaga stabilitas belanja pegawai. Adapun jumlah PTT yang ada saat ini sekitar 2.800 orang. Disampaikan Achrawi ada kemungkinan jumlah ini berkurang jika hasil evaluasi nantinya banyak yang tidak diperpanjang. 

"Kalau memang PTT itu masih ada kinerjanya dan tegak lurus dengan pemerintah maka tinggal diperpanjang," terang Achrawi. 

Disisi lain, gaji PTT pada Desember 2023, belum dibayarkan oleh Pemkot. Hal ini lantaran kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi pagu anggaran yang dibutuhkan sehingga pembayarannya ditunda.  Namun, Achrawi memastikan bahwa sisa gaji di bulan Desember itu akan dibayarkan pada Januari 2024 dengan cara dirapel. 

"Insya Allah dirapel bulan Januari," tukasnya. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan