Buruan Daftar, Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Pusat 1447 H/2026 M
Ilustrasi petugas haji saat dilepas menuju ke Tanah Suci -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Pembukaan seleksi ini menjadi peluang berharga bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji
Rekrutmen ini juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji yang lebih profesional, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan jemaah Indonesia.
Dilansir dari akun [email protected] pendaftaran seleksi petugas haji ini akan dibuka mulai Senin, 8 Desember 2025.
Dalam pengumumannya, pemerintah mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta melayani tamu Allah di Tanah Suci dengan menjadi petugas yang berintegritas dan profesional.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres, Ini Besarannya
BACA JUGA:Sesuai Arahan Kementerian Haji, Pesawat Jemaah Haji 2026 Harus Tuntas 4 Januari
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah membuka delapan formasi layanan utama untuk PPIH tingkat pusat. Formasi ini mencakup berbagai bidang krusial yang dibutuhkan demi kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Kedelapan formasi tersebut meliputi:
- Layanan Akomodasi: Bertugas memastikan kesiapan dan kelayakan penginapan jemaah selama di Tanah Suci
- Layanan Konsumsi: Bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi makanan bagi jemaah agar gizi dan kebersihannya terjaga
- Layanan Transportasi: Mengelola pergerakan jemaah antar kota perhajian maupun transportasi shalawat
- Layanan Bimbingan Ibadah: Memberikan pendampingan manasik dan bimbingan spiritual kepada jemaah
- Pelindungan Jemaah (Linjam): Menjamin keamanan dan ketertiban jemaah selama pelaksanaan ibadah
- Media Center Haji (MCH): Bertugas mendiseminasikan informasi terkait penyelenggaraan haji kepada publik
- PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji): Tim yang sigap menangani situasi darurat medis maupun krisis lainnya di lapangan
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas: Formasi khusus yang diprioritaskan untuk memberikan pendampingan intensif kepada jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas, sejalan dengan semangat haji ramah lansia.
Syarat umum pendaftaran petugas haji 2026
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
- Tidak sedang hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan Jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non-ASN, TNI, POLRI, dan instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022.
- Selain persyaratan umum, ada juga beberapa persyaratan khusus untuk formasi tertentu.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Tenaga Kesehatan Dibuka, Ini Formasinya
BACA JUGA:Jelang Musim Haji, Ratusan Pejabat Kemenhaj Dilantik, Kakanwil hingga Struktural di Kecamatan
Syarat khusus PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji, serta
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Media Center Haji
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umroh dan/atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan
Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administrative dan factual)
Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kemenhaj, Kemenag, Kanwil Kemenhaj Provinsi, Kanwil Kemenag Provinsi, Media Ormas Islam, dan Media Konvensional.
Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar
Bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Prektek (SIP)
Bagi profesi non-medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
Pelaksana Perlindungan Haji
Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar
Berasal dari unsur TNI/Polri
Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri.
Pelaksanaan Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar
Diutamakan memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan atau penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan sertifikasi atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait, dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai, Segini Besaran Biaya yang Harus Dilunasi Jemaah
BACA JUGA: Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H/2026 M Dibuka, Usia 25 boleh Daftar
Syarat administratif yang perlu disiapkan
Selain syarat umum dan khusus untuk mendaftar, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk pesyaratan administratif pendaftaran PPIH.
Berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan.
Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI (Wajib)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)
Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib)
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)
SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib)
Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (untuk formasi Pelaksana Media Center Haji) (Wajib)
Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (untuk Pelaksana PKPPJH) (Wajib)
Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (untuk Pelaksana PKPPJH) (Wajib)
Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non-medis (untuk Pelaksana PKPPJH) (Wajib)
SK kepegawaian terakhir TNI/Polri (untuk formasi Pelaksana Pelindungan Jemaah) (Wajib)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)
Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
Sertifikat kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (Opsional).
Surat rekomendasi
Dalam persyaratan administratif dokumen di atas, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Ketentuan yang dimaksud adalah tanda tangan surat rekomendasi harus diberikan oleh:
Ketua umum organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat
Pejabat Eselon I kantor Kementerian Haji dan Umrah RI
Pejabat Eselon I kantor Kementerian Agama RI
Pejabat Eselon I kantor Kementerian yang terkait penyelenggaraan ibadah haji
Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat
Kepala Biro SSDM Mabess Polri bagi anggota Polri
Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI
BACA JUGA:Kemenhaj Arab Saudi dan Indonesia Percepat Persiapkan Awal Haji 2026, Ini Tahapannya
Rektor/pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta
Ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta
Pimpinan pondok pesantren yang berizin di Kementerian Agama.
Proses rekrutmen akan dilakukan secara daring melalui laman petugas.haji.go.id.
Berikut jadwal dan tahapan seleksinya.
6 Desember 2025 - Pengumuman seleksi PPIH
8 Desember 2025 - Pendaftaran perserta dibuka pukul 13.00 WIB
14 Desember 2025 - Batas akhir submit/upload dokumen peserta pada pukul 23.59 WIB
16 Desember 2025 - Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Pusat pada pukul 23.59 WIB
18 Desember 2025 - Proses CAT dan wawancara dimulai pada 09.00 WIB.
Kemenhaj mengimbau masyarakat yang berminat untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan cermat serta memantau informasi resmi terkait jadwal, ketentuan, dan mekanisme pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi di https://petugas.haji.go.id. Calon pelamar diingatkan untuk hati-hati modus penipuan, dan rekrutmen ini tidak dipungut biaya alias gratis. (**)