Pengusutan Kasus Semua Caleg Ditunda, Ini Alasannya

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

TAIS, BE - Sejumlah calon legislatif(Caleg) di Kabupaten Seluma yang diduga memiliki kasus dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Kejari Seluma menegaskan tahun politik 2023/2024 ini tidak bisa melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi. Hal ini mematuhi surat edaran dari Kejagung.

Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH, MH kepada wartawan membenarkan dengan hal tersebut. 

Ia menegaskan, keputusan tersebut hanya bersifat menunda terlebih dahulu seperti yang tertuang di Memorandom Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023.

“Pemilu ini kita tunda proses humum untuk peserta caleg. Ini sekali lagi menunda bukan menghentikan ya,” tegasnya.

Disampaikan, dengan keluarnya edaran tersebut, penyidik terlebih dahulu untuk menunda pengusutan kasus yang tengah disidik. Meliputi, penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang tengah dilakukan saat ini. Dengan alasan utama minimalisir dampak penegakan hukum terhadap pemilihan umum serentak di tahun 2024 ini.

"Kegiatan ini pun juga untuk menghindarkan adanya politis yang terjadi saat Pemilu berlangsung," imbuhnya.

Untuk itu, agar kegiatan Pemilu ini berjalan dengan lancar, dan tidak adanya hal yang tak diinginkan terjadi, pihaknya akan menunda proses hukum caleg yang terlibat kasus hukum.

"Kalau pemilu sudah selesai. Proses hukum kita lanjutkan lagi," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran BE, cukup banyak caleg yang terindikasi berkasus ditunda pengusutannya. Mereka adalah anggota dewan aktif yang kembali mencalonlan diri pada Pemilu 2024. 

Kasus sejumlah caleg ini tidak hanya ditangani Kejari Seluma, tapi juga ada yang ditangani Polda Bengkulu.(333)

 

 

Tag
Share