Ruko KZ Abidin Ditargetkan Rp 1,6 Miliar, Ini Kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu

RIO/BE Pemkot Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sewa dari bangunan 54 roko di sepanjang jalan KZ Abidin I dan II sebesar Rp 1,6 miliar. --

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan Rp 1,6 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sewa bangunan 54 ruko di sepanjang Jalan KZ Abidin I dan II. Pada Februari ini Pemkot mulai menarik biaya sewa ruko tersebut, setelah seluruh dokumen dan izin sewa sudah diterbitkan.

Penjabat Wali Kota Bengkulu Ir Arif Gunadi melalui Asisten I Setda Kota Bengkulu Drs Eko Agusrianto MSi menyebutkan, sampai sekarang ini, Pemkot masih belum bisa melakukan penarikan biaya sewa karena izin serta regulasi belum selesai dibahas masih dalam proses.

“Untuk saat ini belum, tetapi kita upayakan setelah perizinan selesai. Kita targetkan di Februari 2024 ini sudah ada kepastian perpanjangan sewa bagi pedagang,” sebut Eko.

BACA JUGA:Waspada Dampak Siklon Anggrek

BACA JUGA:Tertipu Biro Umrah, Rugi Rp 71 Juta, Korban Lapor Kesini

Ia mengatakan, sudah satu tahun terakhir, Pemkot Bengkulu tidak bisa menarik sewa 54 ruko tersebut dari para pedagang yang menghuninya. Hal itu karena izin hak guna bangunan (HGB) saat itu sudah habis. Sekarang ini, pedagang secara kolektif tengah mengurusi perpanjangan HGB ke Kantor ATR/BPN Bengkulu.

"Hingga sekarang ini juga, pedagang yang menghuni 45 ruko milik Pemkot tersebut belum ada yang mengajukan pengunduran diri," paparnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut lantaran ruko tersebut memiliki tata letak yang strategis yang dapat menguntungkan pedagang.

“Belum ada juga yang mengundurkan diri sampai saat ini, malah kemarin semua 54 pedagang mengajukan secara kolektif izin perpanjangan. Tak heran itu terjadi karena letak dari ruko tersebut yang strategis,” ungkap Eko.

Selain itu, ia mengatakan, nilai target PAD Rp 1,6 miliar itu di hitung berdasarkan dari biaya sewa ruko selama 1 tahun. Namun saat ini sedang dilakukannya kajian ulang untuk memastikan nilai tersebut rasional atau tidak.

“Karena tarif sewa itu Rp 30 juta per tahun, jadi 54 ruko kita targetkan Rp 1,6 miliar. Angka ini masih perkiraan, karena kami sedang mengevaluasi maupun kajian ulang agar memastikan tarif sewa tersebut tidak memberatkan pedagang dan tidak merugikan bagi Pemkot sebagai penyedia,” katanya.

Ia berharap, para pedagang tetap bersabar menunggu hingga izin dan juga regulasi selesai dibahas. Pemkot juga memberikan kelonggaran agar para pedagang ini tetap melakukan kegiatan berjualan di ruko itu hingga ada kepastian.

“Mohon bersabar hingga izin dan regulasi selesai dibahas dan kita terus berupaya agar bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) kota, Bujang HR menyebutkan saat ini selalu memantau perkembangan dari pembahasan regulasi dan juga penerbitan izin sewa untuk tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan