Seorang Pemuda Manna Nekat Aniaya Pacar, Ini Penyebabnya

HS (20) pelaku penganiayaan pacar yang berhasil dibekuk Polisi.-Renald/Bengkulu Ekspress-

Korbanpun berhasil dibekuk Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 21:00 WIB di tempat kerjanya itu.

"Diduga karena pelaku ada rasa cemburu kepada korban pelaku nekat melakukan penganiayaan. Mungkin karena terselut emosi," ujarnya.

Atas ulahnya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan