Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jadi Sorotan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bawaslu RI. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku."
Hitungan tukin yang dibagikan akan dilihat dari seluruh kriteria dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut informasi yang ada, terdapat kebutuhan untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan adanya penetapan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.(**)
Besaran Tunjangan Pegawai Bawaslu:
1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000