Pelaku Penganiayaan IRT di Kedurang Diduga Karena Dendam hingga ODGJ, Benarkah? Begini Penjelasan Polisi

Pelaku penusukan IRT di Kecamatan Kedurang Ilir, MK (39) yang berhasil diringkus Personel Polsek Kedurang. -Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Polsek Kedurang telah resmi menetapkan MK (39) warga Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir sebagai tersangka.

Penganiayaan yang dilakukan MK kepada tetangganya yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ada dugaan karena dendam dan ada juga dugaan karena pelaku orang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ)

Namun, hingga saat ini Polsek Kedurang belum dapat memastikan motif pelaku nekat melakukan pembacokan kepada korbannya.

Meskipun begitu, Polsek Kedurang tidak akan tinggal diam untuk mencari tahu motif pelaku hingga nekat melakukan penganiayaan yang hampir merenggut nyawa korbannya. 

BACA JUGA:Pembacok IRT di Kedurang Seorang Duda, Ternyata Begini Kepribadiannya

BACA JUGA:Dibacok Tetangga, Begini Kondisi IRT di Kedurang Sekarang

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kedurang IPTU Erik Fahreza SH mengatakan, dari penyelidikan awal pihaknya mendapatkan informasi untuk mendalami dugaan motif pembacokan tersebut.

Bahwa sebelumnya pelaku dengan suami korban yang juga merupakan salah seorang Perangkat Desa (Perades) di Desa Air Sulau sempat berselisih tegang dan hampir terjadi penganiayaan oleh pelaku. 

"Dari informasi yang kami dapat korban dan pelaku pernah memiliki kebun yang bersebelahan langsung. Suami korban pernah menegur pelaku karena menebang pohon di tanah miliknya, tetapi pelaku tidak terima," jelasnya. 

Erik menyampaikan karena pelaku tidak terima akhirnya ingin menganiaya suami korban. Namun kejadian tersebut telah lama terjadi dan lahan kebun milik korban juga sudah dijual. 

"Peristiwa tersebut belum bisa jadi motif kejadian kemarin, karena peristiwa sudah lama dan korban juga sudah menjual lahannya, tetapi masih kita dalami," sampainya. 

Selain itu, Erik juga menanggapi adanya pendapat bahwa pelaku MK merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tetapi Erik mengatakan sejauh ini belum ada rekam medis yang menjelaskan bahwa pelaku MK merupakan ODGJ, begitupun dengan RSUD Hasanuddin Damrah (HD). 

"Belum ada rekam jejak medis yang menyatakan bahwa pelaku adalah ODGJ. Jadi kami tidak dapat menyatakan pelaku adalah ODGJ tanpa adanya rekam medis, " sambungnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan