Pelaku Penganiayaan IRT di Kedurang Diduga Karena Dendam hingga ODGJ, Benarkah? Begini Penjelasan Polisi

Pelaku penusukan IRT di Kecamatan Kedurang Ilir, MK (39) yang berhasil diringkus Personel Polsek Kedurang. -Renald/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Breaking News, IRT di Kedurang Dibacok Tetangga, Pelaku Langsung Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Puluhan Ribu Surat Suara Pemilu 2024 di BS Dibakar, Ini Alasannya

Untuk saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka penganiayaaan terhadap korban dan sudah ditahan. Pasalnya, MK sudah terbukti jelas melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dibacok.

Akibatnya perut korban terluka dan  harus mendapat perawatan dari pihak rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah (RSUDHD) Manna BS.

"Setelah kita berhasil mengamankan pelaku MK ke Mako Polsek Kedurang. Status MK saat ini sudah ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yaitu kuduk yang panjangnya kurang lebih 30 cm," terangnya. (Renald)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan