Berkas Penyalahgunaan BBM Diperbaiki, Ini Pernyataan Jaksa Pidum Kejati Bengkulu.
Jaksa Pidana Umum (pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Zainal Efendi SH MH.--
BENGKULU, BE - Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi melibatkan dua perusahaan jasa pengiriman BBM subsidi belum disidangkan. Sejak awal Oktober 2023, tersangka sudah ditetapkan. Yakni, Dirut PT SJS, Zu dan Dirut PT ERE, Ev. Berdasarkan keterangan Jaksa Pidana Umum (pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Zainal Efendi SH MH, jaksa peneliti telah menerbitkan P18 dan P19 ke penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Penerbitan itu dikirimkan, agar berkas diperbaiki baik itu secara formil dan materil.
"Dari jaksa peneliti telah meneliti berkas memberikan petunjuk dalam bentuk P18 dan P19 yang ditujukan pada penyidik, tetapi sampai saat ini belum mengirimkan kembali berkas tersebut," jelas Zainal.
Berkas dua tersangka tersebut sudah diterima jaksa peneliti dan sudah diteliti baik formil dan materilnya. Saat pengiriman berkas, jaksa juga menyertakan apa-apa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Bahkan jaksa sudah mengirimkan surat pada penyidik, agar berkas tersebut dikembalikan, tetapi hingga saat ini jaksa belum kembali menerima perbaikan berkas dari penyidik.
"Kami sudah meminta perkembangan penyidikan, semoga dalam waktu dekat ini dikirimkan," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang dirut perusahaan jasa pengiriman minyak subsidi untuk industri itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Dua tersangka yang ditetapkan lebih dulu Ba dan Ag. Keduanya telah dituntut 3 tahun penjara oleh JPU, hanya menunggu putusan dari majelis hakim.
Dua orang tersangka tersebut membeli solar subsidi sekitar 5000 liter lebih dari tersangka Ba dan Ag. Solar subsidi itu didapat dari tersangka Ba dan Ag dengan cara mengantre di beberapa SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah solar terkumpul dalam jumlah banyak, dua tersangka Ev dan Zu mengambil solar menggunakan truk tanki perusahaan. Hal tersebut diakui oleh sopir truk tangki PT SJS dalam persidangan. Sopir berinisial Ma mengaku diperintah Zu mengambil puluhan ton solar dari tersangka Bambang dan Agustian.(167)