Bawaslu Kirim Rekomendasi Pelanggaran Pemilu, Ini Dia Bentuk Pelanggarannya

Koordinator Divisi (Kordiv) PPPS Bawaslu Kota Bengkulu,Ahmad Maskuri.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, mengirimkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, terkait adanya pelanggaran pada pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Rekomendasi tersebut diberikan terkait adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan oleh anggota (KPPS) di Kota Bengkulu, yang melakukan pelanggaran administrasi dan prosedur.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri mengatakan, ketika ada dugaan pelanggaran administrasi akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Selain itu, ada juga pelanggaran yang langsung kita tindaklanjuti melalui mekanisme cepat dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke KPU.

BACA JUGA:Sementara, Golkar Unggul, PDI Mengejar

"Ketika ada dugaan pelanggaran administrasi akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Ada juga yang langsung kita tindaklanjuti melalui mekanisme cepat dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke KPU terkait pelanggaran administrasi dan prosedur seperti saksi partai politik ditolak di TPS," kata Ahmad di Bengkulu, Kamis 15 Februari 2024.

Ahmad mengaku, pada proses pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya pada pelaksanaan pemungutan suara hingga hari ini 15 Februari 2024 ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk pelanggaran tersebut seperti pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dilakukan oleh KPPS, adanya tindak pidana umum dan lainnya.

"Ada beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan selama proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang terjadi di Kota Bengkulu," ujar Ahmad.

BACA JUGA:KPU Akui Sirekap Kerap Bermasalah, Tapi Proses Tetap Jalan

Berikut pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu pada proses pemungutan suara yaitu pelanggaran prosedur dan mekanisme yang terjadi di Kelurahan Sidomulyo, tindakan pidana umum yang terjadi di Kelurahan Sumur Dewa yaitu pemilih memukul  petugas linmas dan saat ini pelaku telah berada di Polsek Selebar.

Kemudian, pelanggaran di Kecamatan Selebar berupa pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut dan pelanggaran prosedur pemilih DPTb yang harus melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 WIB padahal diperbolehkan hanya pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, pelanggaran prosedur pemilihan yang berada di Kelurahan Padang Nangka yaitu pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak menerima undangan harus datang ke TPS diatas pukul 12.00 WIB serta pelanggaran administratif lainnya.

"Meskipun demikian, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan hingga rekapitulasi di tingkat KPU Kota hingga pusat," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan