Remaja Mencuri di Rumah Sendiri, Ini Barang yang Dicuri Sebabkan Ayah Murka Lapor Polisi

IST/BE Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap dua orang remaja terlibat tindak pidana pencurian. Dua terduga pelaku yang ditangkap berinisial RA (16) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung dan SA (19) warga Kecamatan Teluk Se--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap dua orang remaja terlibat tindak pidana pencurian. Dua pelaku yang ditangkap berinisial RA (16) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung dan SA (19) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Mereka berdua ditangkap terlibat pencurian di rumah milik Hendri warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. 

Hendri orang tua dari RA sehingga perkara tersebut termasuk kedalam pencurian dalam lingkungan keluarga. RA mencuri handphone milik orangtuanya itu dan menjualnya. Tidak hanya sekali, RA sudah sering mencuri sehingga orang tuanya memilih melanjutkan kasus tersebut. 

Kapolsek Ratu Agung, Iptu Saiful Bahri membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

Dia menuturkan kepada BE, Minggu, 2 Januari 2025, "Penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian berinisial RA dan SA. Mereka mencuri dirumah milik orang tua RA." 

BACA JUGA:Tertipu Dijanjikan Honorer Oleh Teman, Korban Capai 3 Korban Segini Nilai Kerugiannya

BACA JUGA: Perempuan Pengedar Ekstasi Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Tim Dit Res Narkoba Polda Bengkulu

Terduga pelaku mencuri handphone yang diletakkan diatas speaker, handphone tersebut milik orang tuanya. Saat orang tuanya pulang ke rumah dari bekerja, mendapati handphone sudah tidak ada lagi. Saat pelaku di rumah, orang tuanya bertanya  terkait handphone tersebut.

Terduga pelaku mengaku telah mencuri handphone dan sudah dijual. Karena prilaku korban sudah sering mencuri, membuat orang tuanya kehabisan kesabaran dan melaporkannya ke polisi. Pada 31 Januari 2025, terduga pelaku ditangkap di sekitaran Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar.

Dari hasil interogasi, handphone sudah dijual pelaku pada seseorang di Jalan Sepakat Sawah Lebar. Polisi kemudian bergerak ke TKP untuk menangkap penadah handphone curian. 

"Satu terduga pelaku pencurian dan satu lainnya merupakan penadah," pungkas Kapolsek.

Saat ini dua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ratu Agung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan