Retribusi Uji KIR Digratiskan, Ini Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.--

Harianbengkuluekspress.id - Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau lebih dikenal uji KIR yang dilakukan terhadap sejumlah kendaraan angkutan orang dan barang, tidak lagi dikenakan biaya (gratis). Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.  

"Per 5 Januari 2024 kami (Dishub) tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi dan itu memang sudah kita terapkan," ujar Kepala Dishub kota, Hendri Kurniawan, Selasa 20 Februari 2024, kepada BE. 

Ia menyebutkan, dalam undang-undang itu menyatakan KIR tidak menjadi objek pajak retribusi lagi dan berlaku se-Indonesia. Namun, pihaknya tetap mengusulkan pembentukan Peraturan daerah (perda) tentang biaya jasa pengujian. 

"Istilahnya ada biaya jasa terhadap pelayanan diberikan, dan ternyata saat evaluasi di Kemendagri hal itu disetujui. Untuk besarannya saya tidak hafal," ungkapnya. 

BACA JUGA:Oknum Dokter Spesialis di Lebong Diduga Pungli Ini

BACA JUGA: Tiga Provinsi dengan Kasus Kematian Pemilu Terbanyak , Menkes Ungkap ini

Meski diusulkan adanya biaya jasa, Hendri belum bisa memastikan karena perda tersebut masih tahap verifikasi. Sebagai turunannya akan kembali diusulkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar penarikan biaya jasa itu memiliki legalitas. 

"Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan pusat apakah tidak bertentangan," jelas Hendri. 

Pemilik kendaraan angkutan orang dan barang tetap diwajibkan melaksanakan uji di Balai Pengujian Kendaraan Dishub kota Bengkulu. Sebab, hal ini sebagai upaya pemerintah melalui perhubungan dalam mencegah dan meminimalisir risiko kecelakaan akibat kerusakan komponen kendaraan tersebut. 

"Sejauh ini penertiban pengujian tetap kami lakukan, dan semua kendaraan yang habis masa berlakunya langsung kita arahkan masuk ke balai pengujian," terangnya. 

BACA JUGA:Madrasah Unggulan di 5 Provinsi Paling Diminati, Ini Daerahnya

Untuk diketahui, pada 2023, Dishub sempat ditetapkan target pendapatan Rp 1,2 miliar dari hasil penarikan retribusi uji kendaraan tersebut. Dan dalam realisasinya sulit tercapai maksimal, hal ini disebabkan banyak kendaraan yang sengaja menghindari pengujian tersebut meski tarif yang dikenakan cukup murah. (Medi Karya Saputra)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan