MPP Permudah Akses Layanan Publik, Ini Komitmen Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan --

BENGKULU, BE - Kehadiran Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bengkulu bertujuan mempermudah akses layanan publik masyarakat. Pemerintah kota mengajak masyarakat memanfaatkan MPP layaknya mall pada umumnya. Akses mengurus administrasi perizinan usaha ataupun kependudukan kini telah dipermudah.  Tidak lagi ada batasan antara masyarakat dengan petugas pemberi layanan. DPMPTSP telah mengubah meja pelayanan publik sejajar dengan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan mengatakan, pemerintah Kota Bengkulu semakin mempermudah akses layanan publik melalui pelayanan berbasis mall. Apalagi di tahun depan akan menjadi mall berbasis digital.

"Di MPP ini tidak lagi ada batasan antara masyarakat dengan pihak pemberi layanan. DPMPTSP telah mengubah meja pelayanan publik sejajar dengan masyarakat. Hal ini untuk menghindari keterbatasan antara pelayanan dengan pemohon," kata Irsan, Senin (30/10).

Irsan juga memaparkan, layanan publik yang tersedia di MPP Kota Bengkulu sekarang ini terdiri dari berbagai instansi, antara lain layanan dari BNN, Dinas Dukcapil, BPOM, PDAM, Polres Bengkulu, Bapenda, DPMTSP Provinsi, Bank Fadillah, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

"Di sini masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik dan kami pastikan cepat terpenuhi apa yang dibutuhkan. Semisalnya mau membayar pajak, PDAM, BPJS maupun membuat dokumen adminduk di Dukcapil. Ini lebih mudah dari pada harus antre panjang di kantornya langsung. Selain itu juga Sabtu-Minggu kita juga bisa memberikan pelayanan bagi warga," terangnya.

Selain itu, ia juga memastikan di MPP bebas pungli maupun calo. Jadi jika masyarakat menemui ada yang meminta imbalan dari mengurus layanan publik, sampaikan kepihaknya. Selain itu, petugas DPMPTSP siap memberikan pendampingn untuk pendaftaran perusahaan lewat sistem Online Single Submission (OSS) dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang mudah, cepat dan pasti.

"Bagi pelaku usaha yang belum paham atau tidak memiliki akses internet saat mendaftar, tim kita selalu siap dalam mendampingi guna mengurus proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.

Ditambahkan Irsan, selain sistem OSS, DPMPTSP Kota Bengkulu juga terus mensosialisasikan alur perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Diera digitalisasi yang serba terbuka saat ini semua harus menyajikan pelayanan yang cepat, akurat, maksimal, transparan dan akuntabel. Di MPP kami ini menyambut kebutuhan masyarakat akan hal itu semua," demikian tegasnya. (529)

 

Tag
Share