Gaji PPPK Pemprov Bengkulu Belum Ada Kepastian, Sekda: APBD Sudah Melebihi Ketentuan

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri jelaskan soal gaji PPPK-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu  belum juga ada kepastian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, soal gaji PPPK masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Kita menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Kalau memang nanti petunjuk databasenya semua digaji APBN, ya kita tindak lanjuti," kata Isnan, Selasa, 27 Februari 2024.

Pembayaran gaji PPPK sejauh ini belum bisa mengandalkan dari APBD Provinsi Bengkulu. Sebab, porsi belanja pegawai saat ini juga sudah kelebihan 5 persen dari ketentuan 30 persen. 

Artinya, jika dibebankan melalui APBD, bisa saja pemprov kembali ditegur oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Soal Ketua DPRD Seluma, PPP Masih Tunggu Ini

BACA JUGA:Bedah Buku Bengkulu Hebat: Generasi Muda Bengkulu Harus Cemerlang

"Porsi belanja kita 35 persen sudah kelebihan 5 persen. Makanya kita hati-hati kalau tidak ada tambahan APBN," tuturnya.

Penerimaan PPPK, menurut Isnan merupakan instruksi pusat. Tentunya untuk menghilang honorer yang ada di lingkungan pemerintah. Sehingga semua pegawai berstatus ASN. Baik  PNS maupun PPPK.

"PPPK itu instruksi pusat. Kita kan tidak bisa menentukan sendiri. Kalau ada penerimaan 3 kali dalam setahun kita tindak lanjuti," tambah Isnan.

Untuk itu, Isnan menegaskan, Pemprov Bengkulu masih terus menunggu  petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan gaji PPPK. 

Termasuk rencana penerimaan PPPK tahun 2024 ini. Pihaknya berharap, pemerintah pusat memberikan kepastian terhadap penggajian PPPK. Tidak hanya memberikan formasi saja.

"Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, seperti apa skema pembayarannya, apakah dibebankan ke APBD atau APBN. Nanti setelah ada petunjuk teknis, baru kita bisa memastikan kapan gaji PPPK bisa dibayarkan," ujarnya.

Tidak hanya soal gaji, penempatan PPPK fungsional guru di Provinsi Bengkulu pengadaan tahun 2023 sampai saat ini belum dilakukan penempatan. 

Tag
Share