Desak Bahas Raperda Disabilitas, Forum Ini Datangi DPRD Provinsi

EKO/BE Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 5 Februari 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP22D2) Provinsi Bengkulu mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengawal perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

DPRD Provinsi Bengkulu segera memastikan akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi SIp MM mengatakan, pihaknya telah mendapatkan usulan untuk membahas Raperada tentang Penyandang Disabilitas.

"Jadi Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini, segera kita bahas," terang Edwar usai menerima hearing FP22D2 Provinsi Bengkulu, di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 5 Februari 2024.

Edwar menjelaskan, Raperda tentang Penyandang Disabilitas akan mulai dibahas pada masa sidang pertama tahun ini. Tepatnya tanggal 16 April 2024 mendatang, akan dilakukan penyampaian nota penjelasan.

"Barulah pada masa sidang kedua kita lakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2025, Pemkot Selaraskan Program Prioritas

BACA JUGA:Belum Terima Bansos, Warga Miskin Silahkan Daftar ke Dinsos

Dalam hearing tersebut, perwakilan penyandang disabilitas juga menyampaikan beberapa poin penting terkait Raperda tersebut.

"Poin-poin tersebut dipastikan menjadi catatan kita. Seperti sarana dan prasarana untuk disabilitas di instansi pemerintah atau perkantoran, termasuk gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini yang dinilai belum memadai bagi para penyandang disabilitas," kata Edwar.

Selain itu, perwakilan penyandang disabilitas juga menyoroti akses pendidikan dan pekerjaan.

"Terkait akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, dimana sejauh ini minimnya guru atau tenaga pengajar untuk para disabilitas. Termasuk juga dari sisi pekerjaan, yang idealnya para penyandang disabilitas ini harus turut dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan," papar Edwar.

Edwar memastikan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan mempertimbangkan semua poin yang disampaikan oleh perwakilan penyandang disabilitas dalam pembahasan Raperda tersebut.

"Kita ingin Raperda ini benar-benar bermanfaat dan memberikan perlindungan bagi para penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan