Dua Diamankan,1 Buron, Penangkapan Tersangka Curanmor di Daerah Ini

Airullah/BE Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim saat menggelar press release tangkapan Curanmor di halaman Rumdin Kapolres Kaur, Jumat 8 Maret 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur kembali berhasil meringkus seorang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka berinisial R (30) warga Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat buron atau berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) beberapa hari lalu. Dengan diamankannya R ini maka total tersangka berhasil diamankan sebanyak dua orang, sementara seorang tersangka lagi masih buron.

“Dari tiga tersangka Curanmor itu, dua sudah kita amankan dan untuk satu tersangka lagi masih dalam pengejaran anggota kita,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK Msi, Sabtu 9 Maret 2024, kepada BE.

Dikatakan Kapolres, tersangka R diamankan Polisi sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Muara Tetap. Tersangka berhasil diamankan setelah keluar dari persembunyiannya dan berjalan kaki menyusuri hutan dari Kecamatan Kaur Selatan hingga Kecamatan Tetap. Setelah dua hari menelusuri hutan tersangka menemukan pemukiman warga yang ada di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap dan datang kerumah warga untuk meminta makan. 

Saat ditanya warga tersangka sempat mengaku sebagai korban hanyut akibat banjir. Karena curiga warga langsung melapor ke perangkat desa dan polisi. Mendapat laporan anggota Polres Kaur bergerak dan langsung mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Kasus Tukar Aset Disidik, Ini kata Kasi Pidus Kejari Seluma

BACA JUGA:Ketua DPRD Ditentukan DPP Nasdem, Ini Kata Ketua Partai Nasdem Bengkulu Selatan

“Tersangka ini keluar dari persembunyiannya karena lapar dan ingin minta makan dengan warga. Nah karena warga curiga melapor ke anggota kita dan berhasil kita amankan,”terang Kapolres.

Sebagaimana diketahui, dimana sebelumnya satu  berinisial D (28), Warga Ogan Komering Ulu Selatan telah diamankan anggota Polres Kaur Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. 

Penangkapan tersangka bermula dari korban Didi Jahari (38), Warga Tanjung Baru Kecamatan Maje sedang dirumah dan tiba-tiba melihat sepeda motor jenis honda CRF warna hitam dengan Nopol BD 5375 WJ sudah hilang dibawa kabur tersangka. Lalu korban melakukan pengejaran terhadap tersangka dan korban berhasil menabrak salah satu dari tiga tersangka yang menyebabkan korban dan tersangka sempat bangku hantam. 

Namun, sayang tersangka berhasil melarikan diri ke arah Bintuhan dengan membawa masing-masing sepeda motor. Lalu setelah mengetahui adanya pelaku Curanmor yang lari ke arah Bintuhan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kaur menunggu di desa Sinar Pagi dan depan Mako Polres Kaur.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Ditarget 2026, Ini Pernyataan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah

Disaat itu anggota melihat dua tersangka langsung melakukan pengejaran dan langsung menghantam motor tersangka dengan mobil dan satu terjatuh dan berhasil diamankan sedangkan dua tersangka  R (30) dan A (29), Warga Ogan Kumering Ulu Selatan berhasil melarikan diri ke arah hutan wilayah Kaur Selatan. Dari tangan tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan dua unit motor CRF warna hitam milik Didi Jahri dan Anggi Saputra. (Airullah)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan