Ada Dugaan Korupsi pada Kegiatan Replanting Sawit di BS, Diduga Ini Modusnya
Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH-Renald/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Kejari Bengkulu Selatan (BS) terus mengumpulkan data dugaan tindak pidana korupsi dari kegiatan replanting kebun sawit.
Sebelumnya Kejari BS telah memeriksa sebanyak 11 orang dalam upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MM menyampaikan dugaan korupsi yang diusut adalah adanya kegiatan replanting sawit di lahan semak belukar yang tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan anggaran pada kegaitan tersebut mencapai Rp 9,1 Miliar untuk 5 kelompok tani yang ada di BS, dengan luas lahan 304 hektare (Ha) dan setiap 1 Ha lahan menerima dana Rp 30 juta pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Program Replanting Sawit di BS Diusut Kejari, Ini Masalahnya
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, 4 Instansi Pusat Tidak Usulkan Formasi, Ini Kata KemenPAN RB
Salah satunya program replanting di wilayah Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya yang sedang dilakukan pengumpulan data.
"Sejauh ini kami masih mengumpulkan data dengan memintai keterangan kepada 11 orang yang mengetahui kegiatan replanting tersebut," ujar Hendra kepada di ruang kerjanya, Jumat 15 Maret 2024.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan 11 orang yang dimintai keterangan tersebut diantara adalah pihak kelompok tani dan Dinas Pertanian BS.
Namun, Hendra tidak dapat menjelaskan dengan detail prihal materi yang ditanyakan, karena hal tersebut merupakan bagian dari teknis.
"Kami tentunya mendalami dari keterangan pihak yang telah kita mintai keterangan," sampainya.
Meskipun proses pengumpulan data untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan replanting kebun sawit masih berjalan.
Hendra memastikan tahap tersebut akan berjalan dengan cepat dan akan menyampaikan setiap perkembangan terbarunya.
BACA JUGA:Saat Kumpul Bersama Teman, Hindari 6 Sikap Ini Agar Tidak Dijauhi