Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp 4,8 Miliar
Usai menetapkan tersangka, Penyidik Kejari Mukomuko terus menelusuri aliran dana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar lebih. Tersangka pun berpotensi bertambah.-BUDI/BE -
“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, berkemungkinan ada. Jika nanti dalam pengembangan atau mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” katanya. Dalam perkara dugaan Tipikor ini menyebabkan kerugian negara (KN) dari tahun 2016 hingga tahun 2021 sebanyak Rp4,8 miliar lebih setelah dihitung
oleh tim auditor Kejati Bengkulu.
Rinciannya, tahun 2016 KN mencapai Rp 892,6 juta lebih, tahun 2017 sebesar Rp 901,1 juta lebih, tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.
Total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp 4.841.952.577. Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
Ke tujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus juga menyampaikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan
RSUD banyak poin yang menjadi perhatian penyidik, diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai. Dan banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang.
Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko, puluhan pemilik
toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Yang pastinya perkara ini masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkian ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkas Kasi Pidsus.
Sebagaimana diketahui, setelah dinaikannya status tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan, proses hukum terus berproses, mulai dari melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan isi dari laporan, baik uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya. Termasuk penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak
BPJS, berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis.
Alhasil dalam pemeriksaan-pemeriksaan tersebut Kejari banyak menemukan kejanggalan.