Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp 4,8 Miliar
Usai menetapkan tersangka, Penyidik Kejari Mukomuko terus menelusuri aliran dana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar lebih. Tersangka pun berpotensi bertambah.-BUDI/BE -
pendapatan akan meningkat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, adapun 7 tersangka yang sudah ditetapkan dan langsung ditahan yakni TA mantan Direktur RSUD, AF mantan Bendahara
Pengeluaran BLUD, A mantan Kepala Bidang Keuangan.
Selanjutnya, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF yang juga mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko. (900)
Rincian Kerugian Negara Korupsi RSUD Mukomuko
- Tahun 2016 KN Rp 892,6 Juta.
- Tahun 2017 Rp 901,1 Juta
- Tahun 2018 Rp 1,1 Miliar
- Tahun 2019 Rp 1,3 Miliar
- Tahun 2020 Rp 198,6 Juta
- Tahun 2021 Rp 285,6 Juta
Total Rp 4,841 Miliar.