Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Di Kota Bengkulu

kemenag bersama unsur lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah di kota Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-

Seiring telah diterbitkannya surat edaran tersebut maka,  zakat tersebut  sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan  paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 H/2024 M. 

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," ucapnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan