Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Di Kota Bengkulu
Editor: Endang S
|
Senin , 18 Mar 2024 - 14:09
kemenag bersama unsur lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah di kota Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-
Seiring telah diterbitkannya surat edaran tersebut maka, zakat tersebut sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 H/2024 M.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," ucapnya. (**)