Hibah 7 Mobnas ke Poktan di Kepahiang Disinyalir Melanggar Ini
Kabid Aset BKD Kepahiang Herwin Noviansyah saat diwawancara jurnalis--
harianbengkuluekspress.id - Hasil penelusuran Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, ada 7 unit mobil dinas (Mobnas) yang dihibahkan kepada kelompok tani (Poktan) disinyalir melanggar ketentuan. Dimana pelanggaran ketentuan itu, diantaranya pihak yang mendapatkan hibah tidak menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian hibah secara benar. Sehingga merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Kepala Badan Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah SSos MM menerangkan, ada 7 unit mobnas jenis Strada dan Triton yang statusnya sudah dihibahkan kepada poktan. Hibah mobnas itu dilakukan pada tahun 2014 lalu, sehingga status tanggungjawab kendaraan berada ditangan ketua Poktan penerima hibah.
"Kita akan evaluasi, karena sesuai dengan dokumen data hibah yang kita miliki. Ada perjanjian, dalam hibah itu setelah satu tahun poktan penerima akan merubah flat kendaraan menjadi kuning (Jenis angkutan)," ungkap Herwin.
BACA JUGA:Elvi Hamidi dan Jemy Effendi Daftar Cawakot PAN, Dedy Wahyudi Segera Menyusul
Akan tetapi pada kenyataannya sekarang kendaraan itu tidak kunjung dimutasikan hingga masih plat merah.
"Dalam perjanjian jika tidak diubah, maka bisa dilakukan evaluasi hibahnya. Bisa juga ditarik kembali kendaraannya," sebut Herwin.
Adapun kendaraan ini menjadi heboh di jagat media sosial di Kabupaten Kepahiang. Karena mobnas dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9077 GY milik Pemkab Kepahiang disalahgunakan oleh oknum untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kejadian ini terekam saat Mobnas tersebut melintas di kawasan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Namun berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Perpajakan atau Samsat Kepahiang, ternyata Mobnas Mitsubishi Strada CR 2.8 AM SC GLX ini tak taat pajak. Tidak tanggung-tanggung, Mobnas ini sudah menunggak pajak selama 7 tahun. Masih dari data Samsat Kepahiang, Mobnas jenis Strada warna hitam ini adalah buatan tahun 2014 dengan isi silinder 2835 CC dengan jenis bahan bakar solar. Dan masih dari data Samsat Kepahiang, pajak kendaraan PKB Pokok Rp 10.677.000, PKB Denda Rp 2.669.500, SWD Pokok Rp 815.000, dan SWD Denda Rp 440.000, PNBP STNK Rp 200.000, PNBP Plat Rp 100.000, sehingga ditotalkan tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp 14.901.500. (doni)