Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kepahiang 11.214 Dukungan, KPU Mulai Lakukan Tahapan

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok SPd diwawancarai wartawan soal Pilkada Kepahiang 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Tahapan Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mulai mensosialisasikan syarat-syarat bagi putra-putri terbaik untuk maju menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati dan wabup di Kabupaten Kepahiang, pada 27 November 2024 mendatang. 

Salah satunya melalui jalur independen atau perseorangan, dengan mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat.

"Untuk calon perseorangan syarat minimal dukungan KTP sebanyak 11.214, minimal tersebar di lima kecamatan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok SPd Selasa 19 Maret 2024. 

BACA JUGA:3 Kali Hamili Adik Kandung, Warga Bermani Ulu Ini Dijemput Polisi

BACA JUGA:Miris..! IRT Jadi Pengedar Sabu, Terima Upah Rp 200 Ribu

Syarat dukungan tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Kepahiang, untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual (Verfak). Bila dalam dua tahap verifikasi ini, bakal calon independen bisa membuktikan kebenaran dan keabsahan dukungan dari masyarakat tersebut barulah balon ini ditetapkan menjadi Paslon melalui pleno KPU. 

Sehingga, paslon bisa dipastikan dapat mengikuti kontestasi dalam Pilkada Kabupaten Kepahiang. 

Informasi yang beredar di masyarakat Kepahiang, sejauh ini baru ada satu  sosok tokoh perempuan muda asli Kabupaten Kepahiang yang bakal maju melalui jalur perseorangan, yakni anggota DPD RI, Riri Damayanti Jhon Latif. (320)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan