Masyarakat Harus Cerdas Pilih Kosmetik, BPOM Tarik Izin Edar 4 Produk Kecantikan ini
BPOM menarik izin edar empat kosmetik yang menganung iklan erotis -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut empat izin edar sejumlah produk kecantikan yang diduga mengandung iklan erotisme.
Pencabutan izin edar itu sebagai bentuk sanksi yang diberikan kepada sejumlah produk kosmetik yang ditemukan tidak sesuai ketentuan peredaran.
Sanksi berupa pencabutan izin edar diberikan kepada sedikitnya empat kosmetik dengan iklan mengandung unsur erotisme.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri membenarkan telah melakukan pencabutan izin produk kecantikan.
"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," jelas
BACA JUGA:Horeeeee... 4 Ruas Tol Beroperasi Gratis Saat Mudik Lebaran, Ini Ruas Jalannya
Empat daftar izin edar kosmetik yang dicabut berdasarkan pemantauan hingga Januari 2024 meliputi:
1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi),
2. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
3. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
4. . Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
Dijelaskannya, produk-produk kosmetik tersebut yang beredar marak ditemukan di lapak online.
Pihaknya pun meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk andil dan ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Eselon 11,111 dan 1V BU Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya