Lebaran Idul Fitri 2024, Presiden dan Wakil Presiden Juga Terima THR, Segini Besarannya

Lebaran Idul Fitri 2024, Presiden dan Wakil Presiden Juga Terima THR-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Momen hari raya idul fitri merupakan momen pembagian tunjangan hari raya THR) bagi para pegawai pemerintah juga swasta.

Bahkan, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI) juga menerima THR.

Pencairan THR lebaran untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Perihal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

BACA JUGA:THR ASN di BU Segera Cair, Ini jadwalnya

BACA JUGA:THR dan TPP, Pemkot Anggarkan Segini Besarnya

Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Ketentuan itu juga berlaku untuk Presiden dan wakil presiden RI.

Untuk diketahui, besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk Ma'ruf Amin ialah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan