2 Terdakwa Asrama Haji Bengkulu Ajukan Banding, Sebut Ada Pihak Paling Berperan
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/164d68f7dcf4449402f201c687d9aa91.jpeg)
Panca Darmawan dan Suharyanto terdakwa korupsi proyek pembangunan Asrama Haji usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu minggu lalu. -RIZKY/BE -
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Suharyanto pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.
Sementara terdakwa Panca Saudara Silalahi dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 44 juta subsidair 3 tahun penjara.(167)