2 Terdakwa Asrama Haji Bengkulu Ajukan Banding, Sebut Ada Pihak Paling Berperan

Panca Darmawan dan Suharyanto terdakwa korupsi proyek pembangunan Asrama Haji usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu minggu lalu. -RIZKY/BE -

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Suharyanto pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Panca Saudara Silalahi dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 44 juta subsidair 3 tahun penjara.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan