18.397 APS Bacaleg dari 18 Parpol Melanggar, Berikut Rinciannya
RIO/BE - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, pimpinan partai politik dan Forkopimda menandatangani deklarasi pemilu damai dalam kegiatan rilis hasil pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) se-Provinsi--
BENGKULU, BE - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Provinsi Bengkulu sudah mulai curi start kempanye.
Pasalnya, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, para bacaleg itu melakukan pelanggaran saat memasang alat peraga sosialisasi (APS). Totalnya ada 18.397 APS Bacaleg yang tersebar di 18 partai politik (parpol) melanggar. Baik melanggar pemasangan baliho, spanduk maupun APS lainnya yang dipasang di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Paling banyak Bacaleg melanggar berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 3.479 APS. Disusul Partai Golkar sebanyak 2.613 APS, Partai Nasdem sebanyak 2.353 APS. Sementara itu, parpol yang paling sedikit melakukan pelanggaran pemasangan APS adalah Partai Buruh sebanyak 53 APS.
Berdasarkan daerah, di Kota Bengkulu paling banyak melanggar, ada 3.176 APS, lalu Bengkulu Utara sebanyak 2.905 APS, Kaur 2.118 APS, Rejang Lebong 1.901 APS, Kepahiang dengan 2.180 APS, Seluma 1.738 APS.
Selanjutnya di Bengkulu Tengah 1.464 APS, Bengkulu Selatan dengan 1.429 APS, Mukomuko sebanyak 1.117 APS dan Lebong sebanyak 532 APS.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, Bacaleg yang melanggar mulai dari Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
"Melanggarnya itu, rata-rata dari sisi konten. Karena pada masa sosialisasi tidak ada bentuk ajakan," ungkap Eko pada rilis hasil pengawasan APS serta deklarasi pemilu damai dan kampanye tertib pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Santika Bengkulu, Kamis (2/11).
Dijelaskan Eko, Baceleg pada masa sosialisasi telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, masa sosialisasi itu saat memasang alat peraga hanya boleh menampilkan gambar bacaleg dan nomor saja. Namun, di lapangan, Bacaleg itu menampilkan ajakan mengarah untuk memilih Bacaleg dan parpol bersangkutan.
"Yang boleh itu, hanya gambar dan nomor urut. Cukup itu saja, clear. Tidak ada unsur ajakan apapun. Coblos, pilihan dan sebagainya," tambahnya.
Tidak hanya dari sisi konten, menurut Eko, Bacaleg juga melanggar dalam sisi letak atau lokasi pemasangan alat peraga.
Dalam Undang-Undang, pamasangan alat peraga itu mengedepankan estitika, kebersihan, keindahaan dan etika.
Contohnya, banyak ditemukan pamasangan alat peraga secara sembarangan. Kemudian, dipasangan di pohon-pohon dan banyak lainnya, yang menganggu keindahaan wilayah.
"Termasuk soal keselamatan juga diperhatikan. Agar pamasangan alat peraga tidak mengganggu pendangan pengendara saat di jalan raya," tutur Eko.