Pendaftaran PPK dan PPS Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Waktunya

Komisioner KPU Lebong Divisi Pendidikan, Pemilihan Parmas dan SDM, Devi Herdiati --

harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong secara resmi membuka sekeksi pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 60 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 312 orang untuk pelaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati mengatakan, bahwa untuk anggota PPK dan PPS yang akan bertugas pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota memang kembali akan dilaksanakan perekrutan.

“Perekrutan sendiri secara seleksi terbuka,” ucapnya, Senin 22 April 2024.

Lanjut Devi, untuk pendaftaran anggota PPK akan dimulai sejak hari Selasa 23 April hingga Senin 29 April 2024. Dimana untuk anggota PPK dibutuhkan sebanyak 60 orang yang nantinya akan bertugas masing-masing sebanyak 5 orang di setiap kecamatan.

“Kita ada 12 kecamatan, jadi butuh sebanyak 60 orang,” sampainya.

Sementara itu, ucap Devi, untuk anggota PPS juga akan dibuka namun untuk penerimaan  pendaftaran dimulai pada hari Kamis 02 Mei hingga Rabu 08 Mei 2024. Dimana untuk anggota PPK dibutuhkan sebanyak 312 orang yang akan disebar di setiap desa dan kelurahan masing-masing 3 orang.

“Kita memiliki 93 desa dan 11 kelurahan,” jelasnya.

BACA JUGA:Warga Berharap Tambang Pasir Ditutup, Sebab Ini Dampaknya

BACA JUGA:Danamon Raih Penghargaan Retail Banker International (RBI) Asia Trailblazer Awards 2024 sebagai Best Retail

Masih kata Devi, untuk pendaftaran seleksi terbuka anggota PPK dan PPS  secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) dan setelah mendaftar secara online.

“Setelah pendaftaran nanti akan dilakukan pemeriksaan administrasi,” ujarnya.

Ditambahkan Devi, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPK atau PPS. Yaitu berumur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya minimal 5 tahun.

“Pendidikan minimal SMA sederajad,” tuturnya.

Untuk itulah, sambungnya, bagi masyarakat yang berminat untuk mempersiapkan persyaratan dan jika masih ada yang kurang jelas terkait persyaratan, maka silahkan datang ke kantor KPU Kabupaten Lebong. Sehingga  semua persyaratan semuanya bisa dilengkapi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan