Calon Terpilih Masih Menunggu MK

Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP --

Harianbengkuluekspress.id - Sekalipun tidak ada perselisihan sengketa suara di Kabupaten Seluma dalam pemilihan lalu, namun penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih dan jumlah kursi suara tetap menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan mengeluarkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

“Kita masih menunggu BRPK yang di keluarkan oleh MK, dalam waktu dekat ini akan turun barulah bisa dilakukan penetapan,” tegas Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP, kepada BE.

Ditegaskan lagi, belum ada perselisihan sengketa suara, baik dari partai politik (Parpol) maupun Caleg di Kabupaten Seluma.  Dan kemungkinan seluruh peserta Pemilu sudah menerima.

Namun, penetapan Caleg dan jumlah kursi di legislatif masih belum bisa dilakukan. KPU Seluma masih tetap harus menunggu tahapan di KPU RI. Saat ini, masih dalam proses sengketa suara.

BACA JUGA:Pasang Spanduk Larangan Berjualan di Alun-alun

BACA JUGA:Raih 3 Penghargaan IPMA, Pemkab Kepahiang: Koran BE Terus Maju dan Berkembang

“Tidak ada sengketa perselisihan suara. Baik dari Parpol ataupun Caleg yang bertarung dalam pemilu di kabupaten Seluma ini,” ungkapnya.

Jika memang sampai tahapan di MK rampung, tetap tidak ada sengketa perselisihan di Seluma, maka penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Kemungkinan sekitar akhir April atau awal Mei.

Namun kondisi ini akan berbeda jika ternyata ada sengket perselisihan suara. Bisa jadi penetapan baru dilakukan di pertengahan atau akhir Mei.

Tergantung proses di MK nantinya. Sebab, pihaknya menyesuaikan dengan proses di KPU RI.

BACA JUGA:Erwin Pertama Ambil Formulir PAN, Disusul Nama Ini

“Tinggal tunggu saja apa sampai akhir Kalau tidak ada, namun tetap juga melalui pleno yang dilakukan KPU,” sampainya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan