Perekrutan Panwascam Pilkada Digelar Dua Cara, Ini Waktu dan Tahapannya

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE --

harianbengkuluekspress.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menerima petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI terkait dengan perekrutan anggota perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten BU. 

Dalam pembentukan Panwascam tersebut dilakukan dengan dua tahap, yakni proses tahapan secara evaluasi kinerja Panwascam Existing bagi incumben, dan proses rekrutmen bagi pendaftar baru. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto SE, Rabu 24 April 2024

"Ya, sesuai dengan Juknis yang kita terima pada tanggal 23 April 2024 bahwa untuk perekrutan calon Panwascam dalam Pilkada 2024 di Kabupaten BU ini dilakukan secara evaluasi dan juga perekrutan baru," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk proses evaluasi Panwascam Exsiting ini dilakukan sesuai jadwal pada tanggal 23 hingga 27 April 2024. Kemudian tanggal 26 hingga 27 April 2024 pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam Existing. Untuk penetapan dan pengumuman Panwascam Existing yang memenuhi syarat dijadawalkan pada tanggal 1 hingga 2 Mei 2024. Sementara itu, untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru yakni pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024.

"Jadi sesuai dengan Juknis untuk pembentukan Panwascam ini, kita melakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika semuanya (Panwascam Existing) memenuhi syarat semua tentu perkerutan baru tidak kita lakukan. Akan tetapi jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka kita lakukan rekrut ulang. Misal dari 19 kecamatan, hanya Kecamatan Arga Makmur dari 3, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat, maka hanya berjumlah itu yang kita rekrut Panwascam baru," terangnya.

BACA JUGA:Peserta Calon Paskibraka Banyak Gugur di Item Ini

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Waktu dan Cara Pendaftarannya

Khususnya untuk evaluasi kinerja bagi Panwascam Existing itu, lanjut Ketua Bawaslu BU, ada beberapa indikator. Salah satunya bagi peserta Panwascam Existing jika tidak ada yang memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal yang telah ditentukan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dilakukan perekrutan calon anggota Panwascam baru.

"Intinya  evaluasi ini dilakukan terkait untuk melihat performa Panwascam pada Pilpres dan Pileg yang lalu. Jika pada pelaksanaan Pemilu Pilpres kemarin Pilpres dan Pileg teman-teman Panwascam performanya tidak baik dalam tugasnya. Maka tentu kami melakukan lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali untuk Pilkada 2024 ini," tukasnya.(afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan