Penyidik “Kuliti” Aset Tukar Guling, Periksa Mantan Bupati Ini
JEFRYY/BE Murman Effendi saat usai menjalani pemeriksaan menyapa wartawan di Kejari Seluma.--
Adapun rinciannya yaitu di Kantor Pertanahan Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009. Lalu Bagian Tapem, Jaksa mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, 2009.
Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel 1 brangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi. Isi dari berangkas tersebut yakni sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.
BACA JUGA:Jalan Provinsi Sudah Bisa Dilewati Kendaraan, Ini Lokasinya
Pada Rabu 28 Februari lalu, Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu, yakni dikawasan pematang aur, tepatnya komplek Pemkab Seluma Kecamatan Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur. (Jefrianto)