Geger di Ujung Padang, Winiarti Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Suami Siri Ungkap Pesan Terakhir
Geger di Ujung Padang, Winiarti Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Suami Siri Ungkap Pesan Terakhir-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id — Pagi yang biasanya tenang di Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, mendadak berubah mencekam.
Seorang perempuan bernama Winiarti (35) ditemukan meninggal dunia di kontrakan tempat tinggalnya, Senin 17 November 2025 pagi, dalam kondisi yang mengundang banyak tanya.
Korban pertama kali ditemukan oleh Sahid (52), yang diketahui merupakan suami sirinya. Penemuan ini terjadi tak lama setelah korban mengirim voice note yang menyayat hati pada Minggu malam.
“Mas, aku udah nggak tahan... datanglah...”
BACA JUGA:Kemendikdasmen Hadirkan Cara Belajar Baru, Papan Interaktif Digital Ubah Atmosfer Pendidikan Daerah
BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Polres Mukomuko Gelar Operasi Zebra Nala 2025
Demikian isi voice note terakhir yang dikirim Winiarti pukul 22.00 WIB malam sebelumnya, seperti dituturkan Sahid kepada polisi.
Mendapat pesan tersebut, Sahid yang saat itu berada di Pondok Pesantren Tibil Qulub, SP 3 Desa Selagan Jaya, langsung berangkat menuju kontrakan korban.
Ia tiba pada pukul 04.50 WIB dan sempat melihat korban membuka pintu dengan tubuh lemah, sambil menahan perut bagian kiri.
“Korban mengeluh perutnya sakit saat bernapas. Suami siri sempat mencoba mengobati dengan cara alternatif, lalu korban minta istirahat sebentar,” ujar Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, mewakili Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK.
Namun sayangnya, hanya sekitar setengah jam berselang, pukul 05.20 WIB, Sahid mendapati istrinya tidak lagi merespons saat dibangunkan.
Panik, ia segera memanggil tetangga dan menghubungi paman korban, Mulyadi, yang tinggal di Desa Tanah Rekah.
Setelah menerima laporan, Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Mukomuko mengevakuasi jenazah ke RSUD Mukomuko sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan visum maupun autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi.