KPU BS Tunggu Juknis PKPU untuk Pelaksanaan Pilkada

RENALD/BE Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd--

Harianbengkuluekspress.id – KPU Bengkulu Selatan (BS) terus melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Bahkan terbaru KPU BS telah menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2024.

Adapun PKPU tersebut mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah resmi diterbitkan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024. PKPU tersebut yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

Bahkan PKPU nomor 8 tahun 2024 menjadi hal penting bagi pesta demokrasi di BS. Pasalnya menjadi penentu Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM sbagai calon incumbent atau petahana Pilkada.

Sebab sebelumnya Gusnan dikabarkan tidak dapat kembali masuk dalam bursa Pilkada BS karena terhalang masa jabatan.

BACA JUGA:MPLS Harus Menyenangkan, Kadis Dikbud Sebut Harus Begini

BACA JUGA:1.722 Peserta UTBK Wilayah Barat, Diumumkan pada Tanggal Ini

Namun, meskipun begitu, Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd belum dapat menjelaskan lebih jauh tentang PKPU nomor 8 tahun 2024. Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan yang dilakukan Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni -  24 Juli.

"Saya belum siap memberikan jawaban karena lagi Rakor dan PKPU-nya belum selesai dibaca dan pahami," ujar Erina melalui pesan WhatsApp kepada BE, Rabu 3 Juli 2024.

Ditambahkan, Komisioner KPU BS, Divisi Teknis Gusman, Heriyadi menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak tentang PKPU nomor 8. Ditambah lagi PKPU tersebut ditujukan untuk seluruh tahapan Pilkada serentak seluruh Indonesia.

"PKPU itu diterbitkan untuk nasional bukan untuk Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Selatan saja," sambungnya.

BACA JUGA:Mukomuko Teken Kerjasama dengan 2 Kabupaten di Sumbar Dalam Bidang Ini

Namun, meskipun begitu Gusman menyampaikan pihaknya masih menunggu Surat Petunjuk Teknis (Juknis). Sehingga PKPU nomor 8 tahun 2024 itu dapat menjadi dasar tambahan dengan rinci.

"Biasanya di Juknis nantinya akan lebih detail dan rinci mengenai syarat pencalonan tersebut. Juknis yang lebih spesifik lagi kita tunggu saja," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan