DPR RI Usulkan SIM, STNK, TNKB Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) -ilustrasi/Bengkuluekspress-

Diketahui, keberatan mengenai perpanjangan SIM, STNK dan TNKB bukanlah kali pertama. 

BACA JUGA:Syarat Masuk SMP, Wajib Bisa Salat, Begini Penjelasan Dinas Dikbud BS

BACA JUGA:Nelayan Hilang Belum Ditemukan, Cuaca Ekstrem Persulit Pencarian

Pada Mei tahun 2023, seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat SIM perlu diperpanjang ke Mgkamah Konstutsi (MK). 

Saat itu, Arifin ingin menguji Undang-Undang 22 tahun 2009 pasal 85 ayat 2 yang menyatakan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM-nya setelah masa berlakunya habis. 

Menurutnya, belum ada kepastian hukum bahwa jika ditunda (diperpanjang) harus dimulai dengan yang baru diproses. 

Menanggapi usulan tersebut, kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Polri Aan Suhanan mengatakan surat izin mengemudi tidak  berlaku seumur hidup.

Ia juga menyebutkan, gugatan surat izin mengemudi berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya tidak menilai, Keputusan MK terkait perpanjangan SIM, ada yang mengajukan SIM seumur hidup dan permohonannya ditolak," katanya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan