Sidang Kermin Ditunda, Ini Dia Penyebabnya
RIZKY/BE Kermin Siin terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu saat mengikuti sidang di PN Bengkulu, Kamis 1 Februari 2024.--
Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Sidang perdana perkara narkoba dengan terdakwa Kermin Siin, yang semestinya berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 1 Februari 2024, ditunda. Sidang ditunda karena kesalahan administrasi, kuasa hukum Kermin Siin tidak mencantumkan nomor perkara dalam surat. Sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Edi Sanjaya Lase SH memutuskan sidang ditunda pekan depan pada 5 Februari 2024.
"Sidang ditunda pekan depan, surat dari kuasa hukum belum bisa kami terima karena tidak mencantumkan nomor perkara," jelas Edi Sanjaya.
Kuasa Hukum Kermin, Dike Meyrisa SH mengatakan, belum mencantumkan nomor perkara dalam surat kuasa, karena mereka belum mendapatkan nomor perkara Kermin. Padahal mereka sudah membuka website sipp.pn.bengkulu.co.id tetapi nomor perkara Kermin belum muncul. Yang ditemukan malah nomor perkara kasus lain.
"Nomor surat kuasa belum ada, saat kami sudah cek nama Kermin di SIPP adanya nama perkara yang lama. Kami berfikir belum terdaftar, tiba-tiba pagi tadi nomor tersebut sudah ada di SIPP. Ini kesalahan administrasi saja, sehingga sidang ditunda pekan depan," jelas Dike.
BACA JUGA:Sebulan Keluar Penjara, Ditangkap Lagi, Ini Dia Kasusnya
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gendong Warga Sakit, Dibawa ke Sini untuk Pengobatan
Jika tidak ditunda, agenda sidang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu. Kermin dipersangkakan pasal berlapis. Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Tidak menutup kemungkinan saat sidang nanti, jaksa akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kermin. Mengingat, perbuatan Kermin menyalahgunakan narkoba sudah berulang kali. Meski barang bukti yang disita dari kermin hanya 16 gram sabu, tetapi jika sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama hukuman berat akan dipertimbangkan. (Rizki Surya Tama)