Gerakan Boikot Kurma Israel, MUI : Jangan Pilih dan Beli Produk Israel

ilustrasi MUI mendukung aksi boikot Kurma Israel -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkulueskpress.id- Jelang Ramadan  seruan boikot  Produk Kurma Israel  terus gencar dilakukan umat muslim dunia. Gerakanboikot dicetuskan organisasi muslim Inggris. Seruan itu akibat tingginya permintaan kurma asal israel  yang dijual di Eropa.  

Di rangkum dari berbagai sumber, munculnya aksi boikot  itupun disikapi secara kritis oleh  Majelis Ulama Indonesia. MUI menyatakan dukungan  terhadap gerakan aksi boikot  umat muslim dunia terhadap produk kurma Israel. 

Dengan mengajak umat islam di Indonesia untuk tidak membeli kurma produk Israel dan produk berafiliasi  lainnya.  

Sikap kritis MUI merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Komisi fatwa MUI sebelumnya. Yakni Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada November 2023. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Ramai-ramai Boikot Kurma Israel, Ini Daftarnya

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Dan Serukan Umat Tak Beli Produk Pro Israel

Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (KHLN MUI), KH. Bunyan Saptomo  menuturkan dukungan aksi boikot kurma asal Israel tersebut. 

" Ya, MUI mendukung boikot kurma Israel," ujarnya. 

Seiring pesan umat muslim dunia itu, ia mengimbau kepada umat muslim  agar tidak membli kurma asal Israel  pada ramadan 2024 ini. 

"Dengan memilih untuk tidak membeli kurma Israel pada ramadan kali ini, komunitas mulim telah menulsikan pesan yang sangat jelas dan kuat untuk mengutuk pendudukan ilegal israel di tanah Palestina, " ungkapnya. 

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh juga mendukung aksi boikot  produk Israel.

Tindakan mendukung agresi israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. 

Tindakan boikot  produk Israel  masih terus dilakukan, mengingat negara zionis itu masih terus membantau warga Palestina.  

Perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan