Dugaan Korupsi DPRD BU Diusut, Mantan Ketua Dewan No Coment

Kejari BU menggeledah Sekretariat DPRD BU pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) mengusut dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif DPRD BU tahun anggaran 2023 senilai Rp 5,6 miliar. 

Selain menggeledah Sekretariat DPRD BU pada Jumat, 14 Februari 2025, Kejari BU juga telah memeriksa 27 orang saksi yang diduga terlibat pada kegiatan yang menjadi pokok penyidikan tersebut. 

Karena dalam SPPD Fiktif tahun 2023 tersebut sebagian besar adalah ASN, Tenaga Harian Lepas hingga anggota DPRD BU pada periode tersebut. 

Ketua DPRD BU periode 2019-2024, Sonti Bakara SH yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak mau berkomentar banyak atas penggeledahan yang dilakukan oleh tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari BU tersebut. 

BACA JUGA:Kerusakan Irigasi Ancam Swasembada Pangan di BS, Pemerintah Harus Bertindak Cepat

BACA JUGA:Calon Ketua Golkar Provinsi Bengkulu Wajib Kantongi 30 Persen Suara, Begini Ketentuannya

"No coment lah dek kalau soal itu. Maaf ya, kakak saat ini sedang di Bandara sudah mau berangkat," singkatnya.

Sementara Sekretaris DPRD BU kala itu, Evi Fitriani tidak bisa dihubungi

Sebelumnya, Kepala Kejari BU, Ristu Darmawan SH MH mengaku pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengusut dugaan korupsi besar besar tersebut. 

"Kita tidak mau gegabah terkait hal ini. Akan tetapi saat ini sudah ada 27 orang saksi yang sudah kita periksa," ujar Ristu Darmawan.

Ditambahkanya, bahwa dari hasil tersebut pihaknya telah menyita sebanyak 135 dokumen yang disimpan dalam 3 box untuk dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pengeledahan selama kerumah lebih 5 jam yang kita lakukan kemarin, kita telah menyita sebanyak 135 dokumen terkait dengan perjalanan dinas tahun 2023 tersebut," tukasnya.(127)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan